Wonogiri 5 Agustus 2026 , Pengadilan Agama Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum melalui pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PA.Wng terhadap objek Hak Tanggungan yang berlokasi di Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Bapak Nur Hamid, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Wonogiri, Ibu Dina Munawaroh, S.Ag., serta jajaran kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda dan Jurusita Pengadilan Agama Wonogiri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan transparansi.

Dalam pelaksanaannya, tim Pengadilan Agama Wonogiri melakukan peletakan sita eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kehadiran aparatur pengadilan secara langsung di lokasi menjadi bentuk nyata pelaksanaan kewenangan peradilan dalam memastikan setiap putusan dapat dieksekusi secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Proses peletakan sita eksekusi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara seluruh unsur yang terlibat. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Wonogiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Wonogiri menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa melalui putusan, tetapi juga memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara nyata. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (FGH)


