MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Persentase perkara e-Court di PA Wonogiri meningkat drastis!

Persentase perkara e-Court di PA Wonogiri meningkat drastis!

Wonogiri | (8/10/2024) Sejak diluncurkannya layanan administrasi pengadilan secara elektronik atau yang lebih dikenal e-Court oleh Mahkamah Agung, persentase perkara yang menggunakan layanan tersebut di Pengadilan Agama Wonogiri masih relatif rendah dan hanya berkisar di angka 30%. Namun, dalam tiga bulan terakhir, persentase perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court mengalami peningkatan yang signifikan. Dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus, tercatat sebanyak 276 perkara telah didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court, dengan jumlah persentase bulan Juli sebanyak 37%, Agustus 55% dan September 77%. Mayoritas pengguna dalam perkara e-Court tersebut merupakan pengguna lain atau pihak berperkara lain selain advokat/kuasa hukum, karena dengan pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court biaya pendaftaran yang dikeluarkan oleh pihak berperkara menjadi semakin kecil dan hal tersebut juga merupakan salah satu benefit yang ditawarkan kepada pihak berperkara supaya mau dan berkenan mendaftarkan perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

Sebagai upaya dalam meningkatkan persentase perkara yang didaftarkan secara elektronik, para pihak berperkara diarahkan oleh petugas PTSP untuk mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-Court. Dengan hanya bermodalkan alamat e-mail aktif, nomor hp aktif, dan layanan pembayaran (m-Banking) para pihak berperkara sudah bisa langsung mendaftarkan perkaranya dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Di samping itu, apabila pada saat melakukan pendaftaran perkara mengalami kesulitan ataupun menemukan kendala, petugas Pojok e-Court siap membantu dan membimbing para pihak berperkara dalam mendaftarkan perkaranya.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., berharap agar persentase pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Wonogiri sampai akhir tahun 2024 semakin meningkat dan semoga di tahun 2025, seluruh perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Wonogiri didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court. Beliau juga turut mengimbau agar sebisa mungkin perkara yang masuk di Pengadilan Agama Wonogiri didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court, karena selain mempermudah pihak berperkara dalam proses administrasi di Pengadilan Agama, dengan adanya aplikasi e-Court juga supaya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terwujud.

(wnisa)

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings