MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / SAPA MAS GIRI: Perkawinan Anak Sebuah Kriminal?

SAPA MAS GIRI: Perkawinan Anak Sebuah Kriminal?

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Pengadilan Agama Wonogiri kembali melaksanakan program SAPA MAS GIRI (Siaran Pengadilan Agama di RGS FM untuk Masyarakat Wonogiri), program talkshow interaktif seputar informasi hukum, kewenangan dan tupoksi Pengadilan Agama Wonogiri melalui Radio Giri Swara FM 94 (24/10). Pada kali ini Bapak H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H selaku Hakim di Pengadilan Agama Wonogiri berkesempatan menjadi narasumber dengan tema pembahasan “Perkawinan Anak Sebuah Kriminal?” yang dalam hal ini menakar sejauh mana perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminalitas.

Perkawinan anak dalam ketentuan UU No.22 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan sebelum berusia 18 tahun dimana menurut ketentuan di atas seseorang dapat dikategorikan dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Praktik semacam ini sangat sering terjadi di masyarakat Indonesia dimana angka perkawinan anak mencapai 1,3 juta diseluruh Indonesia.

Faktor negatif dari perkawinan anak diantaranya dalam hal kesehatan yakni dimungkinkan terjadinya kematian ibu dan anak dikala organ reproduksi belum siap untuk dibuahi. Selain itu tingkat kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan secara psikis belum siap untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, dan dimungkinkan terjadinya kemiskinan di dalam sebuah rumah tangga karena susahnya untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu perlu adanya pencegahan terjadinya perkawinan anak.

Dalam aspek kriminalitas, berkaca pada teori labeling dan integrasi sosial dalam ilmu kriminologi bahwa prilaku yang dapat dikatakan sebagai sebuah prilaku kriminal harus dipersepsikan masyarakat sebagai prilaku menyimpang. Artinya harus terdapat label dari masyarakat bahwa hal tersebut merupakan sebuah prilaku menyimpang atau kriminal. Dalam konteks ini persepsi tersebut ditarik berdasarkan “kontrak sosial” yakni pelimpahan wewenang dari individu masyarakat kepada kelompok untuk menetapkan prilaku tersebut menyimpang atau tidak sebagaimana amanat sila ke -4 yang dalam hal ini telah ditentukan berdasar pada ketentuan KUHP yang telah ditetapkan dalam pasal 288 yakni barang siapa yang melakukan perkawinan dengan seseorang yang belum layak kawin atau patut diduga belum layak kawin dan melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan luka-luka maka dapat dikenakan pidana penjara. Dengan prosedur penanganan berupa delik aduan.

Selain itu dalam ketentuan UU No.22 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana termaktub dalam pasal 26 bahwa orang tua wajib melindungi anak dari diskriminasi, eksploitasi, dan perkawinan anak yang pelanggaran terhadapnya dikenakan pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal 71 UU No.22 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Oleh karenanya perkawinan anak dapat dikatakan sebuah kriminal karena adanya penetapan dari pembuat UU bahwa prilaku tersebut adalah sebuah prilaku yang menyimpang.

Di Pengadilan Agama Wonogiri pada dasarnya telah mengupayakan memperketat terjadinya perkawinan anak. Berkaca pada trend menurunnya angka dispensasi kawin dari tahun-tahun sebelumnya karena memang setelah lahirnya PERMA No.5 Tahun 2019 pengetatan akan pemberian dispensasi kawin telah terlaksana dengan baik. Untuk mendapatkan dispensasi kawin seseorang calon mempelai harus mendapatkan rekomendasi dan edukasi dari DPPKBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dinas kesehatan, bahkan adanya komitmen dari orang tua dalam turut serta ikut andil dalam membimbing pasangan yang dimintakan dispensai agar kiranya tujuan perkawinan dapat tercapai.
(AN/SA)

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings