Kamis, 27 Oktober 2022
Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Hotel Lor In Solo. Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini juga terkait silaturahim untuk memperbaiki tugas-tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan berdasar Kepada Dasar Hukum yang berlaku.
Turut hadir sebagai peserta pembinaan penerima materi, yaitu Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H., Ibu Panitera Tri Purwani, S.H., M.H., Sekretaris Bapak Suroso, S.H., M.M, Panitera Muda Hukum Ibu Uswatun Chasanah, S.H., dan CPNS Pengadilan Agama Wonogiri yaitu Alliya Yusticia P.W., S.H.

Materi disampaikan oleh Ibu Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Adm MA RI, Supadmi, S.H., M.M. dan Ibu Kepala Bagian Pemberhentian & Pensiun, Ibu Ana.
Selain itu, disampaikan juga mengenai Dasar Hukum ASN yang harus dipedomani, pelanggaran disiplin, jenis-jenis pemberhentian PNS, serta Pejabat yang berwenang dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan. Salah satu hal yang perlu digarisbawahi dalam pemberhentian PNS yaitu apabila CPNS meninggal dunia saat tugas, maka akan diusulkan utk mendapatkan pensiun, akan tetapi apabila meninggal dunia karena sakit maka tidak berhak mendapatkan uang pensiun.
Pemateri menegaskan bahwa setiap ASN harus berpedoman pada Manajemen ASN. ASN harus menjunjung tinggi disiplin kerja untuk melaksanakan hak dan kewajiban ASN (sesuai dengan Pasal 86 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN). Poin penting yang harus digarisbawahi adalah menerapkan disiplin pegawai ASN dengan memperhatikan dan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.



