
Wonogiri, Senin, 9 Maret 2026 – Pengadilan Agama (PA) Wonogiri melaksanakan kegiatan Konstatering atau pencocokan objek perkara di Desa Nadi, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan konstatering ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Wonogiri, Ibu Dina Munawaroh, S.Ag., dengan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Taufiq Nor Rachman, S.H.I., Panitera Muda Permohonan, Bapak Tarmuji, S.H., Jurusita, Bapak Agus Nopriyanto, serta Staff Kepaniteraan, Bapak Hermadi.
Kegiatan konstatering ini dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, serta Kepala Desa Nadi yang turut hadir untuk menyaksikan dan memastikan jalannya kegiatan ini berjalan dengan baik salah satunya dengan memberikan keterangan yang diperlukan terkait kondisi wilayah dan objek sengketa.
Konstatering merupakan kegiatan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam proses ini, tim dari Pengadilan Agama Wonogiri melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi objek sengketa untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam berkas perkara benar-benar sesuai dengan keadaan yang ada. Selain itu, tim juga melakukan pencatatan terhadap kemungkinan perubahan batas-batas tanah dalam keadaan terakhir, serta mencatat pihak atau subjek yang saat ini menguasai objek sengketa. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan objek tanah, karena hasil konstatering dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi objek sengketa. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, diharapkan tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tindakan hukum berikutnya.
Selama proses berlangsung, kegiatan konstatering berjalan tertib, lancar, dan kondusif dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir. Semua pihak mengikuti proses pencocokan objek secara langsung di lokasi sengketa dan memberikan keterangan yang diperlukan guna mendukung keakuratan data yang dicatat oleh tim Pengadilan Agama Wonogiri. Kegiatan ini berakhir dengan penandatanganan berita acara konstatering oleh seluruh pihak terkait. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bukti sah bahwa proses pencocokan objek perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan konstatering ini, Pengadilan Agama Wonogiri kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (MZR)


