MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Pedoman Pengaduan

Pedoman Pengaduan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
  2. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
  3. Teknis Yudisial dan Hukum Acara;
  4. Disiplin Militer;
  5. Maladministrasi dan Pelayanan Publik.

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Sebelum melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan kegiatan persiapan meliputi:

  1. Penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.
  2. Penentuan mekanisme/cara pemeriksaan.
  3. Penentuan lokasi pemeriksaan.
  4. Penghitungan alokasi waktu yang diperlukan.
  5. Penyampaian Surat Pemberitahuan mengenai rencana pemeriksaan kepada pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja.
  6. Persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa.
  7. Persiapan waktu dilaksanakannya pemeriksaan/jadwal pemeriksaan berkoordinasi dengan satuan kerja.
  8. Persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan.
  9. Pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan

Pemeriksaan sedapat mungkin dilakukan dengan tata cara dan urutan sebagai berikut:

  1. Memeriksa Pelapor kemudian diikuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, Saksi, Ahli, dan Terlapor secara berurutan.
  2. Meneliti dokumen terkait.
  3. Meminta kepada Terlapor untuk mengikuti uji klinis atau laboratoris dalam pengawasan tim pemeriksa.
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan bila diperlukan.
  5. Melakukan konfrontir dalam hal terdapat keterangan yang bertentangan bila diperlukan
  1. Setiap pemeriksaan dan hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Terlapor, Pelapor, Saksi, Ahli atau pihak terkait.
  2. Dalam berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa menyebutkan identitas Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli atau pihak-pihak terkait secara lengkap:
    a. nama;
    b. nomor induk pegawai aparatur sipil negara/nomor register pusat, pangkat/golongan dan jabatan, jika terperiksa adalah hakim atau pegawai aparatur sipil negara pengadilan;
    c. tempat dan tanggal lahir;
    d. agama;
    e. alamat; dan
    f. nomor telepon/e-mail/faksimile.
  3. Dalam memeriksa Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli dan pihak-pihak terkait, tim pemeriksa harus menanyakan riwayat pekerjaan yang bersangkutan secara rinci.
  4. Jika dari hasil pemeriksaan pihak terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikansanksi hukuman disiplin.
  5. Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh tim pemeriksa.
  6. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tim pemeriksa harus menjaga serta menghormati hak asasi pihak yang diperiksa.
  7. Tim Pemeriksa harus memegang teguh asas praduga tak bersalah.
  8. Hasil pemeriksaan bersifat rahasia.
  9. Badan Pengawasan memasukkan data atau informasi tahapan penanganan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI untuk diketahui Pelapor.
  • Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan pemeriksaan dilanjutkan;
  • Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan pemeriksaan dilanjutkan;
  • Dalam proses pemeriksaan penegakkan Kode Etik, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan Negara dan Barang Milik Negara tidak diperbolehkan didampingi oleh Kuasa Hukum, kecuali pihak lain sebagai pendamping atas permintaan Pelapor dan/atau Terlapor dengan persetujuan Ketua Tim Pemeriksa.
STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings