MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
- Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
- Teknis Yudisial dan Hukum Acara;
- Disiplin Militer;
- Maladministrasi dan Pelayanan Publik.
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Sebelum melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan kegiatan persiapan meliputi:
- Penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.
- Penentuan mekanisme/cara pemeriksaan.
- Penentuan lokasi pemeriksaan.
- Penghitungan alokasi waktu yang diperlukan.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan mengenai rencana pemeriksaan kepada pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja.
- Persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa.
- Persiapan waktu dilaksanakannya pemeriksaan/jadwal pemeriksaan berkoordinasi dengan satuan kerja.
- Persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan.
- Pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan
Pemeriksaan sedapat mungkin dilakukan dengan tata cara dan urutan sebagai berikut:
- Memeriksa Pelapor kemudian diikuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, Saksi, Ahli, dan Terlapor secara berurutan.
- Meneliti dokumen terkait.
- Meminta kepada Terlapor untuk mengikuti uji klinis atau laboratoris dalam pengawasan tim pemeriksa.
- Melakukan pemeriksaan lapangan bila diperlukan.
- Melakukan konfrontir dalam hal terdapat keterangan yang bertentangan bila diperlukan
- Setiap pemeriksaan dan hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Terlapor, Pelapor, Saksi, Ahli atau pihak terkait.
- Dalam berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa menyebutkan identitas Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli atau pihak-pihak terkait secara lengkap:
a. nama;
b. nomor induk pegawai aparatur sipil negara/nomor register pusat, pangkat/golongan dan jabatan, jika terperiksa adalah hakim atau pegawai aparatur sipil negara pengadilan;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. agama;
e. alamat; dan
f. nomor telepon/e-mail/faksimile. - Dalam memeriksa Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli dan pihak-pihak terkait, tim pemeriksa harus menanyakan riwayat pekerjaan yang bersangkutan secara rinci.
- Jika dari hasil pemeriksaan pihak terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikansanksi hukuman disiplin.
- Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh tim pemeriksa.
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tim pemeriksa harus menjaga serta menghormati hak asasi pihak yang diperiksa.
- Tim Pemeriksa harus memegang teguh asas praduga tak bersalah.
- Hasil pemeriksaan bersifat rahasia.
- Badan Pengawasan memasukkan data atau informasi tahapan penanganan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI untuk diketahui Pelapor.
- Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan pemeriksaan dilanjutkan;
- Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan pemeriksaan dilanjutkan;
- Dalam proses pemeriksaan penegakkan Kode Etik, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan Negara dan Barang Milik Negara tidak diperbolehkan didampingi oleh Kuasa Hukum, kecuali pihak lain sebagai pendamping atas permintaan Pelapor dan/atau Terlapor dengan persetujuan Ketua Tim Pemeriksa.


