Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat lainnya
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Pengadilan Agama Wonogiri mendapatkan alokasi dana Rp.5.950.000,00 untuk 17 Perkara Prodeo
- Tiap perkara mendapatkan Biaya Perkara Prodeo Rp.350.000,00



