PPID Pengadilan Agama Wonogiri
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Wonogiri. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Semarang juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diatur dalam SK Nomor 24/KPA.W11-A26/SK.HK1.2.5/I/2024
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui meja layanan informasi publik Pengadilan Agama Wonogiri melakukan pelayanan baik melalui surat maupun datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Wonogiri dengan alamat kantor di Jl. Pemuda No.1 Wonogiri (57612) serta layanan melalui Telp: (0273) 321069, Alamat Email : pa.wonogiri@yahoo.co.id , Whatsapp Informasi atau melalui website di www.pa-wonogiri.go.id
Link terkait:


