MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

  • Pengertian Gugatan Sederhana

            Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019.

  • Kriteria Gugatan Sederhana

             Kriteria gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat yang merupakan orang tau badan hukum, Penggugat maupun Tergugat dapat lebih dari satu manakala memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama yang sama, dalam hal ini jika diajukan di Pengadilan Agama Wonogiri maka baik Penggugat dan Tergugat keduanya harus berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Wonogiri.
  3. Penggugat diluar wilayah Wonogiri dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di Wonogiri dengan catatan Penggugat menggunakan kuasa hukum yang domisilinya dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Wonogiri.
  4. Jenis perkara dalam gugatan sederhana mencakup perkara wanprestasi/ cedera janji dan perbuatan melawan hukum/ PMH dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Jenis perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana antara lain terkait:
  1. Perkara perdata khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Besarnya panjar perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar perkara tersebut dibayarkan oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Dalam hal Penggugat tidak mampu, dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma atau prodeo.

  • Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

             Adapun mekanisme yang harus ditempuh oleh masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan sederhana, yaitu:

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya Kepaniteraan Pengadilan.
  2. Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
  3. Blanko gugatan berisi keterangan yakni Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, Tuntutan Penggugat.
  4. Pada saat mendaftar gugatan, Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi/ dileges.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Alur penyelesaian perkara gugatan sederhana menurut Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan winstrol vs masteron perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan
  • Perdamaian Dalam Gugatan Sederhana

                 Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 25 hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Perma tentang prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan  akta perdamaian yang mengikat para pihak dan terhadap putusan akta perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

  • Upaya Hukum Keberatan

                 Upaya hukum keberatan terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blangko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir, sehingga putusan hakim ditingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

  • Lama Penyelesaian Keberatan

                 Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim berdasarkan kepada:

  1. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  2. Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  3. Kontra memori keberatan.
STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings