Pengadilan Agama Wonogiri secara resmi menetapkan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penetapan ini dilaksanakan melalui proses seleksi yang objektif dengan mempertimbangkan komitmen, integritas, kinerja, serta kemampuan pegawai dalam menjadi teladan dan penggerak perubahan di lingkungan kerja.

Agen Perubahan yang terpilih diharapkan mampu menjadi role model dalam penerapan nilai-nilai reformasi birokrasi, mendorong lahirnya inovasi, serta menumbuhkan semangat kerja yang adaptif dan kolaboratif. Peran Agen Perubahan menjadi penting dalam menginternalisasi nilai-nilai organisasi, khususnya dalam peningkatan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui penetapan Agen Perubahan Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan beradaptasi terhadap tuntutan perubahan. Diharapkan keberadaan Agen Perubahan dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kinerja organisasi, penguatan integritas aparatur, serta terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel. (Sysus)


