| 1 | Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. |
| 2 | Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya |
| 3 | Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan : |
| 4 | Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas. |
| 5 | Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan : Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2025 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2024 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2023 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2022 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2021 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2020 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2019 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2018 | Download |
| Laporan Pengembalian Sisa Panjar 2017 | Download |


