MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Informasi Umum / Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan

Peraturan Persidangan

Tata Tertib di Pengadilan Agama Wonogiri

Pengadilan Agama Wonogiri memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Wonogiri . Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana.

3. Mengenakan pakaian yang sopan, untuk wanita sangat disarankan untuk memakai busana yang muslimah.

4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim mengajukan pertanyaan.

5. Dilarang membawa BARANG BERBAHAYA seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau peralatan/benda lain uang dapat membahayakan keamanan ruang sidang atau pengunjung lainnya.

6. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih benda tersebut diatas.

7. Bagi yang membawa barang tersebut diatas harus ditetapkan kepada petugas keamanan sidang untuk diamankan.

8. Larangan di dalam sidang:

– Dilarang MEROKOK baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Wonogiri .

– Dilarang makan dalam ruang sidang.

– Dilarang mengaktifkan handphone (HP) dalam ruang sidang.

– Dilarang membuang sampah sembarangan.

– Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan Agama Wonogiri tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

– Dilarang berbicara keras dalam ruang sidang yang dapat menggangu jalannya persidangan.

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings