MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Prosedur Kasasi

Prosedur Kasasi

Prosedur Perkara Kasasi :

1Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
2Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syari’ah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
3Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
4Panitera/Jurusia Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
5Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
6Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
7Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
8Panitera pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak sejak permohonan kasasi diajukan (Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama).
9Setelah perjara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
10Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
2) Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara Kasasi :

1Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6Majelis Hakim Agung memutus perkara
7Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Sumber Rujukan :

1). Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.

2). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

3). Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings