
PERSYARATAN
- Mengisi blanko permohonan pengiriman dokumen produk pengadilan melalui jasa pos
- Fotokopi KTP pihak berperkara
- Membayar PNBP Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan
- Membayar biaya pengiriman
PROSEDUR
- Pihak berperkara membayar biaya pada Kasir (Loket 3 PTSP Pengadilan Agama Wonogiri):
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai : Rp10.000,-/akta
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Salinan Putusan/Salinan Penetapan : Rp500,-/lembar
- Biaya Pengiriman Rp10.000,- (untuk seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri)
- Pihak berperkara mengisi form permohonan pengiriman dokumen produk pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) pada Petugas Penyerahan Produk Pengadilan (Admin PAPA LANGSING);
- Petugas penyerahan produk pengadilan mencatat permintaan pengiriman dokumen produk pengadilan di buku register;
- Pemohon layanan menerima notifikasi bahwa produk yang dimohonkan telah terbit;
- Petugas penyerahan produk pengadilan membungkus dokumen produk pengadilan sesuai dengan standar kekuatan, keamanan, kelayakan pembungkusan, serta pemberian alamat pada kemasan dokumen pengadilan yang akan dikirim;
- Petugas penyerahan produk pengadilan menyerahkan dokumen produk pengadilan kepada Petugas Pos;
- Petugas pos mengirimkan dokumen produk pengadilan kepada alamat pihak berperkara;
- Petugas pos menyerahkan produk pengadilan kepada pihak berperkara.
WAKTU PENYELESAIAN
1-3 Hari
PRODUK PELAYANAN
Pengiriman dokumen produk pengadilan berupa Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan Berbasis Pos.
DASAR HUKUM:
- Perjanjian Kerja Sama Nomor: W11-A26/2579/HM.01.1/IX/2022 antara Pengadilan Agama Wonogiri dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Wonogiri tertanggal 28 September 2022 tentang Setoran PNBP, Layanan Nazegeling, Penjualan Materai, Pengiriman Weselpos, Surat/Dokumen dan Barang/Paket Pengadilan ;
- PP Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung & Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya;
- PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
PENGADUAN LAYANAN
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wonogiri di alamat Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612 atau
- Telefon ke 0273-321069/Pesan Whatsapp melalui 0812-2885-2535.
- Pihak Berperkara (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon)


