MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / PENGIRIMAN DOKUMEN PRODUK PENGADILAN AGAMA WONOGIRI LANGSUNG & SINGKAT VIA POS (INOVASI LAYANAN PAPA LANGSING)

PENGIRIMAN DOKUMEN PRODUK PENGADILAN AGAMA WONOGIRI LANGSUNG & SINGKAT VIA POS (INOVASI LAYANAN PAPA LANGSING)

PERSYARATAN

  • Mengisi blanko permohonan pengiriman dokumen produk pengadilan melalui jasa pos
  • Fotokopi KTP pihak berperkara
  • Membayar PNBP Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan
  • Membayar biaya pengiriman

PROSEDUR

  1. Pihak berperkara membayar biaya pada Kasir (Loket 3 PTSP Pengadilan Agama Wonogiri):
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai : Rp10.000,-/akta
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Salinan Putusan/Salinan Penetapan : Rp500,-/lembar
    • Biaya Pengiriman Rp10.000,- (untuk seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri)
  2. Pihak berperkara mengisi form permohonan pengiriman dokumen produk pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan/Salinan Penetapan) pada Petugas Penyerahan Produk Pengadilan (Admin PAPA LANGSING);
  3. Petugas penyerahan produk pengadilan mencatat permintaan pengiriman dokumen produk pengadilan di buku register;
  4. Pemohon layanan menerima notifikasi bahwa produk yang dimohonkan telah terbit;
  5. Petugas penyerahan produk pengadilan membungkus dokumen produk pengadilan sesuai dengan standar kekuatan, keamanan, kelayakan pembungkusan, serta pemberian alamat pada kemasan dokumen pengadilan yang akan dikirim;
  6. Petugas penyerahan produk pengadilan menyerahkan dokumen produk pengadilan kepada Petugas Pos;
  7. Petugas pos mengirimkan dokumen produk pengadilan kepada alamat pihak berperkara;
  8. Petugas pos menyerahkan produk pengadilan kepada pihak berperkara.

WAKTU PENYELESAIAN

 1-3 Hari

PRODUK PELAYANAN

Pengiriman dokumen produk pengadilan berupa Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan Berbasis Pos.

DASAR HUKUM:

  • Perjanjian Kerja Sama Nomor: W11-A26/2579/HM.01.1/IX/2022 antara Pengadilan Agama Wonogiri dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Wonogiri tertanggal 28 September 2022 tentang Setoran PNBP, Layanan Nazegeling, Penjualan Materai, Pengiriman Weselpos, Surat/Dokumen dan Barang/Paket Pengadilan ;
  • PP Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung & Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya;
  • PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.

PENGADUAN LAYANAN

  1. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wonogiri di alamat  Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612 atau
  2. Telefon ke 0273-321069/Pesan Whatsapp melalui 0812-2885-2535.

  • Pihak Berperkara (Penggugat/Pemohon/Tergugat/Termohon)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings