Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK) :
| 1. | Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama. |
| 2. | Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang. |
| 3. | Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah. |
| 4. | Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari. |
| 5. | Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK. |
| 6. | Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban. |
| 7. | Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak. |
| 8. | Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) menyampaikam salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
| 9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera: a. Untuk perkara cerai talak: – Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. – Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. b. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |


