MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Prosedur Peninjauan Kembali

Prosedur Peninjauan Kembali

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK) :

1.Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama.
2.Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
3.Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah.
4.Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
5.Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
6.Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
7.Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.
8.Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) menyampaikam salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9.Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
a. Untuk perkara cerai talak:
– Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
– Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings