MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Pengadilan Agama Wonogiri dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, adalah sebagai berikut :

  1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings