MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / LAYANAN APLIKASI GUGATAN MANDIRI BADILAG YANG TELAH DILENGKAPI BLANGKO HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

LAYANAN APLIKASI GUGATAN MANDIRI BADILAG YANG TELAH DILENGKAPI BLANGKO HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Pembuatan Surat Gugatan Melalui Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag Mudah dan Tanpa Biaya!


Kunjungi link: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
Atau Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Wonogiri

Layanan Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag didalamnya telah memuat blangko Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian secara nyata mampu menyediakan model pelayanan yang cepat, sederhana, hemat tenaga, dan tanpa biaya, sehingga secara langsung mampu memberikan dampak positif serta dapat meringankan beban masyarakat pencari keadilan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, berdasarkan pada pasal 4 a quo terkait asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Lahirnya layanan aplikasi gugatan mandiri Badilag berawal dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018, dengan tema khusus, yaitu “Era Baru Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi”. Hadirnya aplikasi tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 1322/DjA/HM.01/4/2020 perihal Optimlaisasi Aplikasi Gugatan Mandiri yang pada pokoknya menginstrusikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iah/ Ketua Pengadilan Agama wilayah hukum masing-masing agar menyematkan link layanan aplikasi gugatan mandiri Badilag pada website satuan kerja agar mudah diakses masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan mandiri secara online. Mengacu kepada dasar hukum diatas maka dapat dikatakan bahwa adanya layanan aplikasi tersebut mampu menjawab tantangan digitalisasi peradilan agama sebagai solusi menghadapi perubahan lingkungan strategis seperti halnya COVID-19 serta mampu mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

CrossFit VS Bodybuilding – Which Workout is best and Why to Choose? | FITPASS anavar australia the best way to have a better body through female bodybuilding training – catav blog

Sebagai suatu inovasi pembuatan surat gugatan yang komprehensif, layanan gugatan mandiri Badilag di dalamnya telah termuat blanko perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi penting sebab selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait akibat perceraian;
  3. Kompilasi Hukum Islam;
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan; dan
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Adapun mengacu pada ketentuan di atas dapat diketahui hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yaitu:

  • Hak Perempuan Pasca Perceraian
    1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul (Pasal 149 KHI, SEMA No 3 Tahun 2018);
    2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah (Pasal 81 KHI, SEMA No 3 Tahun 2018);
    3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul (Pasal 149 KHI);
    4. Nafkah lampau atau Madhliyah, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah (SEMA No 3 Tahun 2018);
    5. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun, atau anak yang  telah berumur 12 tahun atau lebih, namun memilih dipelihara ibunya (Pasal 105 huruf a KHI);
    6. Biaya hadhanah atau nafkah anak untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun dari mantan suaminya, apabila anak ada dalam pemeliharaan ibunya (Pasal 105 huruf C KHI); dan
    7. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana  dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam (pengajuannya dilakukan setelah pengajuan gugatan cerai, Menurut Yurispurensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.677.K/Sip/1972).
  • Hak Anak Pasca Perceraian
    1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang dari kedua orang tuanya (Pasal 41 huruf a UU Perkawinan);
    2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya (Pasal 41 huruf b UU Perkawinan); dan
    3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian (Pasal 41 huruf a dan Pasal 45 UU Perkawinan)

Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka dengan hadirnya layanan aplikasi gugatan mandiri Badilag diharapkan perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif untuk memastikan kelengkapan data/ informasi yang diperlukan dalam menyusun surat gugatanya dan tidak takut untuk menyuarakan hak-hak hukumnya dalam surat gugatan.

Klik Disini Untuk Mendapatkan Panduan Penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag:

https://drive.google.com/file/d/1gf5S-h1649WgRx-sLpX7Dc-eX748UtPv/view?usp=sharing

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings