Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri kembali melaksanakan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan atau kerap disebut dengan sidang keliling. Sidang keliling sendiri merupakan sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya. Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sidang di luar gedung yaitu sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Untuk mekanisme pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun Anggaran 2024 dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Wonogiri turut bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pracimantoro dan Pemerintah Kecamatan Jatisrono, yakni berupa tempat untuk memfasilitasi pelaksanaan sidang keliling.
Sedangkan untuk cakupan wilayah sidang keliling di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua sektor, sektor timur terdiri dari 8 kecamatan yaitu Purwantoro, Bulukerto, Puhpelem, Jatisrono, Jatipurno, Slogohimo, dan Kismantoro dan sektor selatan terdiri dari 6 kecamatan yaitu Pracimantoro, Eromoko, Giriwoyo, Giritontro, Paranggupito, dan Wuryantoro.

Adapun untuk jadwal dan tempat pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Wonogiri, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nomor: 321/PAN.02.PA. W11-A26/KP.01.2/I/2024 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Wilayah Hukum Pengadilan Agama Wonogiri Tahun Anggaran 2024, diselenggarakan mulai dari tanggal 1 Februari 2024 sampai tanggal 2 April 2024 dan dijadwalkan 2 kali dalam satu pekan, yaitu pada hari Selasa untuk wilayah yang meliputi sektor selatan bertempat di Kantor Desa Pracimantoro, dan hari Kamis untuk wilayah yang meliputi sektor timur bertempat di kantor Kecamatan Jatisrono.
Mengingat dengan begitu luasnya wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wonogiri, adanya program sidang keliling ini, diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat para pencari keadilan, khususnya pihak berperkara di Pengadilan Agama Wonogiri dalam mendapatkan keadilan serta mengakses layanan peradilan, yang mana hal tersebut berbanding lurus dengan salah satu Misi dari Pengadilan Agama Wonogiri yaitu Terwujudnya peningkatan akses Peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
(ASA)


