Senin, 12 Desember 2022
Berdasarkan surat permohonan nomor W2-A10/2740/Hk.05/XI/2022 tertanggal 16 November 2022, tentang permohonan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara waris mal waris dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Wonogiri untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut.

Sita Eksekusi yang terdaftar dalam register eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan nomor perkara 4/Pdt.Eks/2022/PA.Lpk tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2161/Pdt.G/2022/PA.Lpk tanggal 8 September 2022, dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 685 m² yang terletak di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik nomor 1902 atas nama pemegang hak Sukarno.
Bertindak selaku eksekutor dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut adalah Khomsa Ali Mustofa sebagai Jurusita Pengadilan Agama Wonogiri, disertai dengan 2 (dua) orang saksi, yaitu Abdul Hamid dan Agus Nopriyanto. Pelaksanaan Sita Eksekusi juga turut dihadiri oleh aparat Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dan juga pihak dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Wonogiri serta Pemohon Eksekusi I dan Pemohon Eksekusi V.





