Senin (13/12/2022), Mediator Hakim PA Wonogiri, Basirun, S.Ag., M.Ag. dalam satu pekan berhasil mendamaikan 2 (dua) gugatan waris yang keduanya berakhir dengan Akta Perdamaian.
Dalam perkara gugat waris masing-masing dengan register Nomor 1449/Pdt.G/2022/PA.Wng dan 1558/Pdt.G/2022/PA.Wng tersebut, harta warisan berupa tanah maupun bangunan. Proses mediasi berlangsung cukup berliku dengan beberapa kali pertemuan antara para pihak dengan mediator. Salah satu perkara terdapat para pihak yang berada di luar kota sehingga mediasi juga dilakukan secara virtual. Dengan kepiawaian dan kegigihan dari hakim mediator tersebut dengan diikuti itikad baik para pihak berperkara beserta para kuasa hukumnya, akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani dikuatkan dalam Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Akta Perdamaian tersebut masing-masing terbit pada tanggal 06 dan 13 Desember 2022.
Saat ini Mediator Hakim Basirun kembali memediasi satu perkara lagi gugat waris dengan nomor register 1577/Pdt.G/2022/PA,Wng. Mediasi juga dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dikarenakan beberapa pihak berperkara berhalangan hadir secara langsung.




