
Wonogiri |www.pa-wonogiri.go.id
Pengadilan Agama Wonogiri telah menyelesaikan pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi, Senin (10/04). Sebagai lembaga pelayanan publik, ekspektasi masyarakat pengguna layanan merupakan tujuan utama yang harus dicapai oleh Pengadilan Agama Wonogiri. Hal ini tentunya demi terwujudnya Kepuasan Masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Wonogiri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencanangkan “Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI Tahun 2023”. Salah satu dari Program Prioritas itu ialah Penguatan Integritas melalui Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM & WBBK).
Pengadilan Agama Wonogiri telah melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi berdasarkan Surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 1098/DjA.1/HM.00/4/2023, tanggal 04 April 2023, perihal “Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi”.
Survei ini diikuti oleh 36 orang responden yang merupakan pengguna layanan di Pengadilan Agama Wonogiri melalui link simtalak.badilag.net dengan diarahkan oleh Petugas Pelayanan Informasi. Adapun 8 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Kepuasan Pencari Keadilan, meliputi:
- Informasi Pelayanan elektronik dan Non elektronik (dengan jumlah nilai 3,98)
- Kesesuaian Persyaratan Pelayanan (dengan jumlah nilai 3,98)
- Kemudahan Prosedur Pelayanan (dengan jumlah nilai 3,98)
- Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan (dengan jumlah nilai 3,96)
- Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan (dengan jumlah nilai 3,98)
- Perilaku Petugas Pelayanan (dengan jumlah nilai 3,98)
- Kualitas sarana dan prasarana (dengan jumlah nilai 3,98)
- Penanganan pengaduan pengguna layanan(dengan jumlah nilai 3,96)
Selain itu, 8 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi, yaitu :
- Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini (dengan jumlah nilai 3,98)
- Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini (dengan jumlah nilai 3,98)
- Tidak ada permintaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini (dengan jumlah nilai 3,98)
- Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini(dengan jumlah nilai 3,98)
- Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini (dengan jumlah nilai 3,98)
Hasil penyusunan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Pengadilan Agama Wonogiri pada Triwulan I Tahun 2023 memperoleh kategori Sangat Baik, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang IPKP adalah 3,97. Hasil ini meningkat dari nilai sebelumnya pada Triwulan IV Tahun 2022 yaitu 3,64. Adapun Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi pada Triwulan I Tahun 2023 juga turut meningkat dari sebelumnya 3,92 menjadi 3,98 dengan kategori Sangat Baik.
Penyusunan Survey Kepuasan Pencari Keadilan dan Persepsi Anti Korupsi merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan Pencari Keadilan dan menilai tingkat kepuasan Pencari Keadilan terhadap kinerja PA Wonogiri terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk mengevaluasi program dan pelayanan yang efektif dan tepat sasaran.
(Ina)


