
Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Sengketa perceraian antara pasangan suami istri dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 785/Pdt.G/2023/PA.Wng kembali berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Wonogiri Y.M. M. Saifuddin, S.H.I., melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam mengupayakan proses perdamaian antara kedua belah pihak berperkara, Hakim Mediator Pengadilan Agama Wonogiri menempuh beberapa kali proses mediasi, mulai dari tanggal 14 Juni 2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wonogiri dan akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 para pihak berperkara telah berhasil mencapai perdamaian dan sepakat untuk mencabut perkaranya.
Harapan ke depannya, semoga banyak para pihak berperkara yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Wonogiri akan selalu dan senantiasa berusaha untuk mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi.
(NBL)


