
Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Bapak Ahsan Dawi S.H., S.H.I., M.S.I didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Bapak Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I memimpin Rapat Pembinaan dan Ekspos Hasil Hawasbid untuk Triwulan III di Media Center Pengadilan Agama Wonogiri pada Kamis, 21 September 2023 pukul 13.00 WIB Rapat Pembinaan dan Ekspos Hasil Hawasbid untuk Triwulan III periode Juli s.d. September 2023.
Rapat Rapat Pembinaan dan Ekspos Hasil Hawasbid untuk Triwulan III periode Juli s.d. September 2023 diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktutal dan Fungsional, serta seluruh Pegawai PA Wonogiri.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Bapak Ahsan Dawi S.H., S.H.I., M.S.I menyampaikan terima kasih kepada Tim Hawasbid dan masing-masing bagian di Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang telah bekerjasama dengan baik, sehingga pengawasan berjalan dengan lancar.
Ekspos temuan hasil pengawasan Hawasbid merupakan sarana evaluasi dan peningkatan kinerja yang lebih baik. Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun agar kinerja aparatur di PA Wonogiri mengalami improvement (peningkatan) dari waktu ke waktu dan juga agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., membacakan Laporan Hasil Pengawasan Tim Hawasbid (Hakim Pengawas Bidang) Triwulan III periode Juli s.d. September 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Hakim Pengawas Bidang yang membacakan temuan-temuannya sesuai dengan bidang pengawasannya masing-masing.
Secara umum, tidak banyak yang menjadi temuan dalam pelaksanaan kinerja aparatur PA Wonogiri, namun memang masih ada bagian-bagian yang membutuhkan perhatian dan perlu ditingkatkan. Ini menandakan bahwa, kinerja aparatur PA Wonogiri selama ini sudah cukup baik, namun masih bisa untuk ditingkatkan lagi.
Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dan pihak-pihak yang terkait untuk segera mengevaluasi dan menindak lanjuti hasil temuan tersebut dan melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada agar pada pengawasan selanjutnya tidak ada lagi temuan yang serupa. (ASA)


