MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612
Slide 1
Home / Berita / Ketua PA Wonogiri Jadi Narasumber Bukti Elektronik

Ketua PA Wonogiri Jadi Narasumber Bukti Elektronik

Solo | www.pa-wonogiri.go.id

Ahsan Dawi, Ketua PA Wonogiri didaulat menjadi narasumber sharing knowledge dengan materi Bukti Elektronik Dalam Perkara Perdata. Acara bertajuk Rapat Koordinasi Pendampingan Zona Integritas yang digelar PTA Semarang hari Kamis (9/11/2023) di Solo ini, diisi oleh berbagai agenda, salah satunya sharing knowledge.

“Dengan lahirnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2008, maka perdebatan mengenai keabsahan bukti elektronik sudah selesai. UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang ada”, papar Ahsan.

Apakah masalah sudah selesai? Ahsan menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang tegas mengenai bagaimana cara mengajukan bukti elektronik, bagaimana hakim mensikapi bukti elektronik yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan perdata.

Dalam bukti elektronik diperlukan forensik digital untuk menjaga integritas dan keotentikan data. Untuk melakukan forensik digital diperlukan biaya yang tidak murah. Sementara dalam sengketa perdata banyak dijumpai perkara yang nilai ekonomisnya rendah sehingga tidak sebanding dengan biaya forensik digital.

“Dalam konteks ini, diperlukan kearifan dan kebijakan hakim dalam menilai bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan perdata”, ungkap Ketua PA Wonogiri.

Bukti elektronik yang tidak disertai forensik digital apakah dapat dijadikan bukti permulaan, petunjuk atau persangkaan atau malah diabaikan? Yang jelas semua bukti yang ajukan oleh para pihak harus dikomentari (dipertimbangkan, red) dalam putusan.

Dalam menyampaikan presentasinya, Ahsan Dawi tidak sendiri. Sebelumnya Ketua PA Ambarawa Tyas Izzatun Rohmatin memaparkan mengenai definisi, ruang lingkup dan persyaratan bukti elektronik, baik secara materiil maupun formil.

Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Semarang, Ketua PA, Panitera PA dan Sekretaris PA se Wilayah Hukum PTA Semarang.

Lazazia

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings