Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id
Panitera PA Wonogiri, Suminah, S.H., M.H., bersama Dinas Pendidikan Kab. Wonogiri, Kejaksaan Kab. Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri, POLRES Kab. Wonogiri, BKD Kab. Wonogiri, Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri, RSU Kab. Wonogiri, Kominfo Kab. Wonogiri, dan Dinas Sosial Kab. Wonogiri, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pelaksana P2TP2A bertempat di Ruang Rapat Gunung Gandul, Setda Kab. Wonogiri, Senin (20/11/23) pukul 08.30 WIB.

Rapat yang dipaparkan oleh Mubarok, S.K.M., M.M., selaku Kepala Dinas PPKB dan P3A Kab. Wonogiri membahas tentang permasalahan/kasus sosial yang terjadi pada anak di Kabupaten Wonogiri baik dari kasus kekerasan fisik, psikis, seksual (sodomi, LGBT, Orang Dengan HIV/AIDS), dan penelantaran. Masih banyak dijumpai di kalangan pelajar/sekolah bahwa kekerasan seksual utamanya belum dapat dihindari. Pelaku kekerasan seksual pada anak justru dilakukan orang terdekatnya. Permasalahan yang dihadapi tersebut disebabkan karena beberapa hal, yakni :
- Ketidakberdayaan korban/kemiskinan
- Kurangnya sensitivitas keluarga dan lingkungan
- Masih kurangnya pemahaman aparat pemerintah desa/kelurahan dalam hal perlindungan perempuan dan anak
- Kasus yang terjadi di pendidikan, seringkali kurangnya sensitivitas lingkungan sekolah/ditutupi dan terkadang masih diupayakan adanya mediasi, perdamaian, ada juga yang dengan iming-iming kompensasi
- Masih kurangnya komitmen terkait dalam perlindungan perempuan dan anak
- Keterbatasan SDM dan sarpras dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
Adapun permasalahan dari segi perkara perkawinan anak yang ada di Wonogiri sudah mencapai 102 perkara, yang dalam hal ini sebagian pengajuan dispensasi kawin tersebut juga disebabkan karena akibat korban kekerasan seksual pada anak. Kehamilan tidak dingiinkanpun faktor paling banyak pengajuan dispensasi kawin, selain itu kebanyakan calon pengantin anak berumur 17 s.d. 18 tahun dengan latar belakang pendidikan mayoritas masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Analisis penyebab perkawinan anak diantaranya :
- Adanya budaya tunggon di salah satu daerah di Wonogiri;
- Anak telah bekerja sehingga saat memiliki pasangan memilih untuk menikah;
- Pemahaman agama yang kurang;
- Faktor ekonomi;
- Rendahnya keinginan untuk melanjutkan sekolah;
- Ketakutan orang tua dan lingkungan kepada anak yang telah memiliki pasangan agar segera dinikahkan supaya tidak melakukan hal yang tidak diinginkan
- Pola asuh orang tua terhadap anak
Walaupun pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonogiri menurun setiap tahunnya, Panitera PA Wonogiri menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus ditekan demi kepentingan kesehatan dan kebaikan anak.

Dari rapat tersebut saran rencana tindak lanjut dari beberapa stakeholders yang dapat dilakukan dengan segera yakni :
- P2TP2A melakukan koordinasi dengan Bimas POLRES, P2TP2A Kecamatan, dan dinas lainnya terkait sosialisasi tentang hukum di masyarakat;
- sosialisasi atau pembinaan kepada keluarga/guru/desa terkhusus ASN dapat dilakukan tes kejiwaan berupa MMPI;
- public campaign/program literasi digital dengan fokus mencegah kekerasan fisik, psikis, seksual , & penelantaran pada anak yang dapat dilakukan dengan memasang spanduk dan menyebarluaskannya melalui sosial media disertai nomor telefon sebagai fasilitas pengaduan bagi korban kekerasan kepada pihak berwajib;
Rencana Tindak Lanjut tersebut diharapkan segera direalisasikan supaya masyarakat sadar tentang bahaya/akibat dari kekerasan yang dilakukan pada anak sangat kompleks serta menekan angka kekerasan pada anak & perempuan. Kemudian, apabila ada masalah kekerasan pada anak jangan ditutup-tutupi, jika kasus tersebut ditutup-tutupi akan susah melakukan perlindungan dan pendampingan korban kekerasan pada anak.
(Lia)


