MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612
Slide 1
Home / Informasi Umum / Layanan S.R (Sistem Registrasi) Sebagai Wujud Nyata Peningkatan Kualitas Pelayanan di PA Wonogiri

Layanan S.R (Sistem Registrasi) Sebagai Wujud Nyata Peningkatan Kualitas Pelayanan di PA Wonogiri

Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id

Pada hari Rabu, 13 November 2024, PA Wonogiri resmi melaunching layanan S.R (Sistem Registrasi). S.R merupakan inovasi terbaru milik PA Wonogiri dimana pengguna layanan dapat mendaftarkan akun e-court tanpa harus datang langsung ke PA Wonogiri. Hadirnya layanan S.R tentu bukan tanpa alasan. Selama ini pelayanan pendaftaran akun e-court bagi pengguna lain masih mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke layanan Pojok E-Court di Pengadilan Agama Wonogiri karena pada dasarnya memang hanya Pengadilan Agama Wonogiri yang dapat mendaftarkan akun sebagaimana dimaksud.

Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 hal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court, pada poin pertama yang menyatakan bahwa Setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara perdata yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-court. Adanya surat tersebut, Pengadilan Agama Wonogiri menggencarkan penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-court. Sehingga dalam jangka waktu tiga bulan terakhir terjadi peningkatan perkara e-court yang cukup signifikan di Pengadilan Agama Wonogiri.

Bahwa dengan adanya peningkatan perkara e-court yang signifikan, tentu akan ada peningkatan antrian pada Pojok E-Court PA Wonogiri. Sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan antrian, maka PA Wonogiri menghadirkan layanan S.R. Layanan S.R berbentuk formulir ekeltronik. Fungsi dari formulir elektronik tersebut adalah untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan guna melakukan pendaftaran akun e-court pengguna lain, masyarakat cukup mengisi data sesuai dengan kolom yang tersedia di google form tersebut dari rumah, kemudian petugas Pojok e-court akan memproses pendaftaran akunnya sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditentukan. Ketika pembuatan akun sudah berhasil, e-court akan secara otomatis mengirimkan notifikasi berupa username dan kata sandi ke nomor Whatsapp dan alamat e-mail yang telah dituliskan saat mengisi formulir pendaftaran. Oleh karena itu sebelum mengirim data, masyarakat harus memastikanbahwa data yang telah diisikan pada formulir elektronik tersebut sudah benar.

Untuk dapat mengakses layanna S.R, masyarakat pencari keadilan dapat mengunjungi instagram dan website resmi PA Wonogiri pada bagian pendaftaran akun e-court. Alur proses pendaftaran akun e-court melalui layanan S.R adalah sebagai berikut:

Adanya layanan pendaftaran akun E-Court bagi pengguna lain tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan prima dan profesional yang berasaskan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Wonogiri.

(SR).

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings