MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Angkat Isu Krusial, Panitera PA Wonogiri Ulas Tuntas Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Angkat Isu Krusial, Panitera PA Wonogiri Ulas Tuntas Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id

Pada episode #17 PARI Menyapa (31/10) bertempat di studio podcast Pengadilan Agama Wonogiri, Panitera Suminah, dengan dimeriahkan oleh Host Kinanthi Anindyta, mengajak Sobat PARI Menyapa untuk “melek” hukum terkait hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, mengingat mereka adalah unsur keluarga yang paling terdampak dengan adanya perceraian antara suami istri.

Isu tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangan lainnya bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian diantaranya yaitu nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah, mahar terhutang, nafkah lampau serta harta bersama, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan.

Sedangkan hak-hak anak pasca perceraian adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah, sebagai perwujudan hak-hak anak sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal kelayakan besaran nafkah, Suminah mengemukakan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 bahwa kriteria besaran nafkah adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, yaitu fakta kemampuan ekonomi suami/take home pay dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.

Dalam perkara cerai talak, lanjut Suminah, waktu pembayaran nafkah sebagaimana SEMA No. 1 Tahun 2017 bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu. Sedangkan waktu pembayaran nafkah pada perkara cerai gugat, maka berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2019, nafkah harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai, yang mana ketentuan amar tersebut harus dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.

(YH)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings