MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612
Slide 1
Home / Berita / Aplikasi e-Court dan SIPP resmi di-update, PA Wonogiri Terapkan Panggilan Via Surat Tercatat

Aplikasi e-Court dan SIPP resmi di-update, PA Wonogiri Terapkan Panggilan Via Surat Tercatat

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

PA Wonogiri mulai menerapkan panggilan sidang melalui surat tercatat terhitung Rabu (6/4)untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik. Panggilan dilakukan melalui surat tercatat kepada Tergugat/Termohon jika dalam gugatan/permononan tidak memuat alamat elektronik Tergugat/Termohon. Dalam hal Tergugat/Termohon yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir pada sidang pertama maka untuk persidangan kedua dan seterusnya Tergugat/Termohon harus dipanggil melalui surat tercatat.

Mahkamah Agung RI telah melakukan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court versi 5.0.0.  Pembaruan ini merupakan tindak lanjut dari Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang PetunjukTeknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Sebelumnya, secara regulasi penerapan e-court secara penuh yang meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-payment), panggilan secara elektronik (e-summons), dan persidangan secara elektronik (e-litigation) sudah diakomodir dalam Perma dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung, namun secara praktik mengalami banyak kendala. Dengan adanya pembaruan kedua aplikasi tersebut maka e-court bisa diimplementasikan secara penuh.

Sehari setelah Mahkamah Agung mensosialisasikan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court versi 5.0.0, Rabu (5/4) PA Wonogiri langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Wonogiri di ruang Ketua PA Wonogiri untuk menerapkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 secara penuh, terutama berkaitan dengan pemanggilan melalui surat tercatat yang melibatkan PT Pos Indonesia selaku penyedia jasa pengiriman surat.

Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi didampingi Yudi Hardeos (wakil ketua), Suminah (Panitera) dan Zaki Ramadhan (Petuas PTSP) melakukan pembicaraan intensif dengan PT Pos Indonesia Cabang Wonogiri yang diwakili oleh Kepala Cabang dan beberapa staf.

PA Wonogiri dan PT Pos Indonesia Cabang Wonosari mempunyai komitmen bersama untuk menyukseskan implementasi e-court. Dalam pertemuan tersebut disepakati hal-hal teknis yang berkaitan dengan tata cara teknis pemanggilan melalui surat tercatat dan pencegahan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran pemanggilan yang berpengaruh pada keabsahan persidangan (risk management).

(Zee)

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings