Wonogiri | www.pawonogiri.go.id
Bertempat di Ruang Media Center pada hari Selasa (27/02) pukul 13.30 WIB, Diskusi Hakim Seputar Tupoksi (DIKSI) kembali digelar, kali ini masuk pada episode keenam. Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri beserta seluruh Hakim dengan narasumber Mamfaluthy, S.H.I., M.H.

Diskusi kali ini salah satunya membahas tentang kekuatan alat bukti berupa SK Domisili yang sering ditemukan Hakim pada saat persidangan berlangsung. Pembahasan ini menjadi cukup krusial mengingat domisili para pihak merupakan acuan dasar dalam kaitannya dengan kewenangan relatif Pengadilan Agama Wonogiri dalam menanganai suatu perkara.
Bagi para pihak berperkara yang sudah pindah tempat tinggal baik sementara maupun permanen namun belum pindah kependudukan, biasanya melampirkan Surat Keterangan Domisili. Hakim diharapkan dapat menangani perkara dengan lebih hati-hati kaitannya dengan domisili ini agar hak-hak para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dapat terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi) merupakan salah satu dari 8 (delapan) inovasi unggulan PA Wonogiri. Diskusi ini dilakukan sebulan sekali dengan narasumber Hakim PA Wonogiri bertemakan seputar permasalahan teknis yustisial. Diskusi ini dimaksudkan dapat mereviu orientasi Hakim agar tidak hanya fokus pada kuantitas semata tetapi juga harus mengedepankan kualitas legal reasoning, putusan maupun penetapan, serta menghindari cara pandang Hakim yang terjebak pada persoalan administrasi hingga lupa meningkatkan kemampuan teknis yustisialnya.
(NLD)


