MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi): Perubahan Identitas di Buku Nikah Pihak Berperkara, Menjadi Kewenangan Siapa?

DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi): Perubahan Identitas di Buku Nikah Pihak Berperkara, Menjadi Kewenangan Siapa?

Senin (17/03) para Hakim Pengadilan Agama Wonogiri melaksanakan DIKSI (Diskusi Hakim Seputar Tupoksi) yang bertempat di Resto Denkatul Wonogiri.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri memimpin acara DIKSI pada hari ini yang mengangkat tema diskusi seputar identitas pihak berperkara.

Diskusi dimulai dari penelaahan PERMENAG Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam PERMENAG Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 46 ayat 1 dan 2 disebutkan:

  1. Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
  2. Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.

Dengan adanya peraturan tersebut secara otomatis, kewenangan absolut Pengadilan Agama menjadi bertambah karena sebelumnya perubahan nama suami atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru (vide. Pasal 38 (1) PERMENAG Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan).

Sebagai informasi, PERMENAG Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2024. Oleh karena itu, diperlukan adanya diskusi bagi para Hakim agar dalam proses pemeriksaan perkara tentang perubahan identitas di buku nikah, terdapat kesamaan persepsi antar para Hakim.

Dalam diskusi ini pula, masing-masing Hakim telah menyampaikan pendapat dan persepsinya serta permasalahan yang dihadapi selama dalam persidangan terkait hal-hal yang berkaitan dengan identitas pihak berperkara, karena selama ini banyak ditemukan perbedaan data pada identitas pihak berperkara di Pengadilan Agama Wonogiri sehingga dengan adanya PERMENAG Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ini bisa dijadikan salah satu alas hukum terkait pemeriksaan perkara ini di persidangan.

Dengan adanya diskusi ini diharapkan menjadi kedudukan hukum bagi Hakim dalam mengadili suatu perkara sehingga perbedaan data pada identitas pihak berperkara bisa diminimalisir dan agar tidak terjadi lagi mispersepsi dalam penanganan perkara yang sama.

 (ASA)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings