MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Disiplin Pegawai

Disiplin Pegawai

Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan Pegawai

Laporan Hasil Pengawasan Disiplin Pegawai

Pelanggaran Disiplin

  • Tidak Ditemukan Pelanggaran Disiplin Pegawai
  • 0

Jenis Laporan

  • Tidak Ada
  • 0

Tindak Lanjut

  • Tidak Ada
  • 0

Langkah-Langkah Terkait Pelanggaran Disiplin Pegawai

1. Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Hakim/PNS yang bersangkutan.

2.Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.

3.Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.

4.Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.

5.Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.

6.Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti yang ada.

7.Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :

8.Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.

9.Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Statistik Jumlah Hakim/Pegawai Yang dijatuhi Hukuman Disiplin

Jenis PelanggaranPelanggaran RinganPelanggaran SedangPelanggaran Berat
NihilNihilNihilNihil
Jumlah000

Inisial Nama Yang dijatuhi Hukuman Disiplin

Nama Pegawai/HakimSatuan KerjaJenis PelanggaranBentuk Hukuman Disiplin
NihilNihilNihilNihil
Jumlah000

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

Di Pengadilan Agama Wonogiri Tidak ada Hakim yang diajukan Ke Majelis Kehormatan Hakim

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings