Selasa (30/4) pukul 7.30 WIB bertempat di Hotel Grasia Semarang, PA Wonogiri mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang diikuti oleh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Militer II-10 Semarang.


Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Panitera MA RI (Heru Pramono), Hakim Yustisial MA RI (Asep Nursobah), Kabag Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA RI (Ahmad Jauhar), dan Tim Development Aplikasi MA (Tantri Ariani). Sosialisasi yang diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera dan operator Pengadilan Agama Wonogiri ini dilaksanakan sebagai upaya penyelarasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung.
Petunjuk teknis terkait hal tersebut telah diamanatkan oleh SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK.2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik, serta diatur lebih lanjut dalam bentuk Juklak pada Surat Panitera Nomor 715/PAN/HK.2/SK/IV/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik.
Dalam pemaparannya, Heru Pramono menyatakan bahwa terhitung mulai akta permohonan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024 berkas permohonan kasasi atau peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman secara elektronik dilakukan melalui aplikasi SIPP versi 5.5.0. Penyampaian sosialisasi ditutup dengan simulasi pendaftaran kasasi melalui SIPP dan SIAP MA Terintergrasi oleh Puji Wiyono, tim development aplikasi MA.
(YH)


