
Wonogiri, http://www.pa-wonogiri.go.id/
Pengadilan Agama (PA) Wonogiri telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Posbakum yang bertugas di Pengadilan Agama Wonogiri pada tahun anggaran 2023 pada hari Kamis (31/08/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Bapak Yudi Hardeos, Panitera, Ibu Suminah dengan moderator Sekretaris, Bapak Suroso, dan dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang, Bapak Hasanuddin, perwakilan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah selaku pihak Posbakum serta perwakilan petugas PTSP PA Wonogiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempertahankan komitmen PA Wonogiri guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan advokasi hukum maupun pembuatan gugatan dan permohonan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang akan berperkara di PA Wonogiri.
Komitmen tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ataupun dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Koreksi dan saran telah disampaikan oleh pimpinan rapat, Panitera, dan Hakim PA Wonogiri kepada Posbakum. Salah satu diantaranya yang menjadi point penting, yaitu terkait pembuatan surat gugatan ataupun permohonan, “Posbakum harus lebih berhati-hati dan memperinci kondisi yang betul-betul dialami para pihak dalam memformulasikan dalil surat gugatan ataupun permohonan”, ujar Yudi Hardeos.
Adanya pelayanan yang sedemikian rupa maka masyarakat tidak hanya merasa nyaman terlayani, namun juga dapat memperoleh surat gugatan ataupun permohonan yang terpenuhi syarat formil maupun materiilnya. Serta yang tidak kalah penting, yaitu cocok dan mampu dibuktikan oleh para pihak dalam persidangan. “Tentunya pelayanan yang sedemikian rupa juga akan meminimalisir terjadinya proses persidangan yang berlarut-larut dikarenakan antara surat gugatan dan fakta persidangan yang tidak konsisten”, ujar Hasanuddin.
Dalam rapat tersebut juga didengar penyampaian praktik dilapangan baik dari petugas PTSP ataupun petugas Posbakum itu sendiri. Kemudian disampaikan pula oleh Panitera PA Wonogiri terkait perkara waris, hibah, wakaf, pembatalan nikah, dan gugatan sederhana harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan PA Wonogiri, baik melalui Panitera, Hakim, ataupun Wakil Ketua PA Wonogiri. “Mengingat perkara-perkara tersebut sangat rentan akan adanya penyelundupan hukum”, ujar Suminah. (RAD)




