Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id
Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, S.Ag., M.H., bertindak selaku mediator dalam mediasi perkara Harta Bersama dengan register nomor 1109/Pdt.G/2025/PA.Wng. Proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (26/8) bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Wonogiri yang dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya, Tergugat, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional selaku pihak Turut Tergugat tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri selaku mediator berhasil mendamaikan para pihak berperkara dan para pihak berperkara sepakat untuk mencabut gugatannya.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasihat serta berusaha menyakinkan kepada para pihak berperkara untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan terhadap penjelasan serta nasihat dari hakim mediator tersebut, para pihak berperkara yakni Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara baik-baik.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Wonogiri sebagai mediator, tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Beliau dan Pengadilan Agama Wonogiri. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak berperkara serta semoga ke depannya, semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Wonogiri.
(MZR)


