MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Melalui Aanmaning, Pengadilan Agama Wonogiri Upayakan Penyelesaian Perkara Eksekusi Anak Secara Bijak

Melalui Aanmaning, Pengadilan Agama Wonogiri Upayakan Penyelesaian Perkara Eksekusi Anak Secara Bijak

WONOGIRI-Pengadilan Agama Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi hak-hak serta menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut tercermin melalui pelaksanaan aanmaning terhadap perkara eksekusi anak yang telah didaftarkan beberapa waktu yang lalu dengan register perkara nomor 2/Pdt.Eks/2025/Wng tanggal 5 Agustus 2025 terhadap putusan Pengadilan Agama Wonogiri nomor 566/Pdt.G/2025/PA.Wng tanggal 24 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aanmaning sendiri merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat/Termohon agar ia menjalankan isi putusan secara suka rela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat/Pemohon. Selain itu, eksekusi juga merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan aanmaning di Pengadilan Agama Wonogiri berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Wonogiri pada Kamis (21/8) dan dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya serta pihak Termohon Eksekusi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri memberikan penjelasan mengenai isi putusan serta mengingatkan kepada para pihak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Langkah tersebut diambil agar proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlu menggunakan upaya paksa.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, pengadilan selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

“Kami berharap para pihak dapat menyelesaikan perkara ini dengan memikirkan masa depan dan psikologis anak. Eksekusi bukan sekadar pelaksanaan putusan, tetapi juga upaya memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.” Ujarnya.

Di samping itu, pelaksanaan aanmaning ini juga diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam mencapai kesepahaman antara para pihak. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan anak yang menjadi objek perkara tetap mendapatkan perlindungan hukum dan perhatian yang layak.

Proses aanmaning diakhiri dengan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri memberikan waktu kepada pihak Termohon Eksekusi selama 8 (delapan) hari untuk menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan apabila masa tenggang waktu yang telah diberikan sudah lewat sedangkan Termohon Eksekusi tetap tidak mau melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan Agama Wonogiri akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.

Sebagai pungkasan, Pengadilan Agama Wonogiri akan senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan setiap tahapan perkara dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan, khususnya terhadap perkara-perkara yang menyangkut masa depan anak.

(MZR)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings