Pada hari Rabu, 3 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonogiri yang dipimpin oleh Dr. H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H., dengan didampingiAkhmad Junaedi, S.Sy. selaku Hakim Anggota, melaksanakanpemeriksaan setempat (descente)dalam jenis perkaraCerai Gugat kumulasi harta bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengadilan Agama Wonogiri sebagai bagian dari tim pelaksana pemeriksaan.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Desa Gunturharjo, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Agenda ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian, karena memungkinkan Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fisik, letak, batas-batas, serta karakteristik objek sengketa secara langsung di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat kejelasan dan ketepatan dalam pertimbangan hukum yang akan diambil pada tahap persidangan selanjutnya.

Kegiatan descente tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, sehingga masing-masing pihak berkesempatan untuk menunjukkan objek yang disengketakan serta memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan. Selain itu, aparatur Pemerintah Desa Gunturharjo juga turut hadir sebagai pihak yang memahami aspek administratif dan geografis wilayah setempat. Kehadiran Pemerintah setempat dapat membantu memberikan informasi pendukung, khususnya terkait status dan kondisi objek sengketa berdasarkan data desa.
Secara keseluhttps://pa-wonogiri.go.id/wp-content/uploads/2017/11/oke-a84-1.jpg, pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian integral dari upaya Majelis Hakim dalam memastikan pemeriksaan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemeriksaan setempat (descente) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, terutama apabila objek sengketa berupa tanah atau barang yang memerlukan penilaian langsung di lapangan. Prosedur ini dilakukan agar Majelis Hakim dapat mengetahui secara jelas dan pasti letak, luas, serta batas-batas tanah yang disengketakan. Jika objek sengketa berupa barang yang membutuhkan pengukuran kuantitas atau kualitas, pemeriksaan setempat (descente) sehingga Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih akurat dan putusan yang diambil nantinya dapat lebih objektif serta sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Melalui kegiatan descente, Majelis Hakim diharapkan dapat memperoleh keyakinan yang lebih kuat dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak. Hasil pemeriksaan lapangan ini nantinya akan dicatat dalam berita acara dan dijadikan bahan pertimbangan penting dalam proses penyelesaian perkara hingga pengambilan putusan. Dengan demikian, pemeriksaan setempat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi merupakan sarana agar proses peradilan berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai fakta di lapangan. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan tambahan terkait fakta-fakta material yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara. (fg)


