
Wonogiri | pa-wonogiri.go.id
Podcast Pari (PA Wonogiri) Menyapa menayangkan episode keempat pada tanggal 26 September 2023 pada kanal youtube Pengadilan Agama Wonogiri. Masih konsisten dengan tujuannya yaitu memberikan informasi penting dan menarik seputar dunia peradilan, pada episode ini Pari Menyapa mengusung tema Hukum Waris Islam. Pada episode ini, podcast dipandu oleh pembawa acara Riska Ameliana Dewi, S.H. yang merupakan staf kepaniteraan PA Wonogiri dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, Hasanuddin, S.Ag.
Meskipun sudah ada aturan yang jelas, baik diatur dalam perundang-undangan dan juga diatur dalam Al Quran dan Al Hadits namun kewarisan seringkali menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Hasanuddin menjelaskan mengapa kewarisan Islam ini banyak di-notice dalam berbagai aturan, yaitu kembali lagi bahwa sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui, siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, bahkan sampai Allah Swt. sendiri yang menentukan takarannya. Allah terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan jumlahnya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia.
Pada prinsipnya agama pewaris itulah yang menentukan kompetensi pengadilan mana jika terdapat sengketa kewarisan. Yang paling baik dalam pembagian warisan itu adalah sepakat, baik sepakat sesuai syariat ataupun sepakat berdasarkan kesepakatan semua ahli waris yang ada. Jika tidak ada sepakat antara ahli waris, maka pembagian didasarkan pada syariat agama. Tentunya yang berdasarkan syariat agama itu tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.
(sukmaalhn)


