MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612
Slide 1
Home / Berita / Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan KPKNL Surakarta tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan KPKNL Surakarta tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital dalam Penyelesaian Eksekusi

Kamis, 27 Oktober 2022

Pengadilan Agama Wonogiri hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Kerjasama Tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital Dalam Penyelesaian Eksekusi.

Acara diselenggarakan di Hotel Lor In Solo, dan merupakan serangkaian dari kegiatan “Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Mitra Kerja Instansi Terkait serta Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama”.

Adapun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surakarta yaitu tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital Kepada Masyarakat Dalam Penyelesaian Eksekusi Melalui Aplikasi “Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat (Jamu Kuat)”. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. selaku pihak kesatu, dan dilanjutkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surakarta oleh Bapak Adi Wibowo, selaku Pihak Kedua.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dalam pengurusan:

  1. Permohonan lelang untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan Pengadilan Agama Wonogiri;
  2. Permohonan lelang atas dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek dan Hak Tanggungan serta Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan ketentuan akad Syariah, dan
  3. Permohonan sita dan eksekusi melalui aplikasi “KERJA SAMA MEWUJUDKAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT (JAMU KUAT)” untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
  4. Eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Agama Wonogiri terhadap obyek lelang yang masih berada dalam penguasaan tereksekusi/debitor/pihak ketiga.
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings