Jum’at, 03 Februari 2023
Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) dilakukan secara serentak di 33 Provinsi. Di Kabupaten Wonogiri, pemasangan patok secara simbolis dilaksanakan di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro pada Jumat (03/02). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., Sekretaris Daerah Drs. Haryono, M.M. dan seluruh jajaran Forkompinda Kabupaten Wonogiri. Dari Pengadilan Agama Wonogiri diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Bapak Yudi Hardeos, S.H.I., M.Si.
Setelah mengikuti acara pencanangan Gemapatas secara daring, Sekda menyampaikan sambutannya mewakili Bupati Wonogiri, bahwa pencanangan Gemapatas ini merupakan gerakan pemasangan patok batas sebanyak 1 juta secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan ini juga dikenal dengan slogan “program pemasangan patok, anti caplok, anti cekcok”. “Caplok” berarti ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengaku-ngaku kepemilikan tanah secara tidak sah, sedangkan “cekcok” berarti adanya sengketa terus menerus antar pemilik tanah yang bersebelahan.
Gerakan ini dapat menciptakan kepastian batas tanah, meminimalisir sengketa tanah, dan akan memudahkan petugas Kementerian ATR/BPN untuk mengukur bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga tanah tersebut bisa lebih cepat untuk bersertifikat.




