Pengawasan Pelayanan Bantuan Hukum
Pembiayaan Posbakum dibiayai oleh Negara melalui DIPA Dirjen Badilag. Pelaksanaan dan Pengawasan Posbakum dilakukan sesuai SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Laporan Posbakum disampaikan setiap bulan kepada Pimpinan Pengadilan Agama dan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama


