MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Perjelas Objek Barang Terperkara, Pengadilan Agama Wonogiri Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat

Perjelas Objek Barang Terperkara, Pengadilan Agama Wonogiri Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat

Jum’at, 30 September 2022

Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonogiri yang terdiri dari Drs. H. Yazid Alfahri, S.H., M.H., serta Toha Marup, S.Ag., M.A., dan Bapak Wakil Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Majelis, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (π˜₯𝘦𝘴𝘀𝘦𝘯𝘡𝘦) yang juga turut dibantu oleh Uswatun Chasanah, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Agus Nopriyanto. Sidang π˜₯𝘦𝘴𝘀𝘦𝘯𝘡𝘦 kali ini merupakan sidang pemeriksaan terhadap harta bersama dalam perkara Izin Poligami yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Wonogiri dengan nomor perkara 1134/Pdt.G/2022/PA.Wng. Adapun yang menjadi objek dalam sidang pemeriksaan setempat ini ialah:

1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya, yang terletak di Ngerco, RT.01 RW.17 Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri
2. 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi COLT
3. 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza
5. 1 (satu) buah genset 40 KVA
6. Seperangkat peralatan sound system
7. Seperangkat peralatan instalasi WiFi


Sebelum bertolak menuju lokasi objek perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak aparat Desa Ngadirojo Kidul, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Pemohon didampingi Kuasa Hukumnya dan Termohon serta aparat Desa Ngadirojo Kidul.
Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat (π˜₯𝘦𝘴𝘀𝘦𝘯𝘡𝘦) ini, semoga dapat membantu Hakim dalam memperjelas objek perkara yang nantinya akan dituangkan dalam diktun putusan Hakim.

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings