Jum’at, 30 September 2022

Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonogiri yang terdiri dari Drs. H. Yazid Alfahri, S.H., M.H., serta Toha Marup, S.Ag., M.A., dan Bapak Wakil Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Majelis, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (π₯π¦π΄π€π¦π―π΅π¦) yang juga turut dibantu oleh Uswatun Chasanah, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Agus Nopriyanto. Sidang π₯π¦π΄π€π¦π―π΅π¦ kali ini merupakan sidang pemeriksaan terhadap harta bersama dalam perkara Izin Poligami yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Wonogiri dengan nomor perkara 1134/Pdt.G/2022/PA.Wng. Adapun yang menjadi objek dalam sidang pemeriksaan setempat ini ialah:
1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya, yang terletak di Ngerco, RT.01 RW.17 Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri
2. 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi COLT
3. 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza
5. 1 (satu) buah genset 40 KVA
6. Seperangkat peralatan sound system
7. Seperangkat peralatan instalasi WiFi

Sebelum bertolak menuju lokasi objek perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak aparat Desa Ngadirojo Kidul, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Pemohon didampingi Kuasa Hukumnya dan Termohon serta aparat Desa Ngadirojo Kidul.
Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat (π₯π¦π΄π€π¦π―π΅π¦) ini, semoga dapat membantu Hakim dalam memperjelas objek perkara yang nantinya akan dituangkan dalam diktun putusan Hakim.



