MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Wonogiri Kelas 1B

Jl. Pemuda No. 01, Giripurwo, Wonogiri, Jawa Tengah 57612

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-OFFICE

PENGADILAN AGAMA WONOGIRI

” Bersih, Integritas, Sinergi, Akuntabel”

Slide 1
Home / Berita / Perkuat Budaya Antigratifikasi, PA Wonogiri Ikuti E-Learning oleh KPK

Perkuat Budaya Antigratifikasi, PA Wonogiri Ikuti E-Learning oleh KPK

Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Mahkamah Agung menyediakan Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada LMS ACLC-KPK di tautan https://newlearning.kpk.go.id

Kelas e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi dilaksanakan dalam 2 (dua) batch, yang diikuti oleh 3 (tiga) aparatur Pengadilan Agama Wonogiri yaitu Alfajar Nugraha (Hakim) dan Suroso (Sekretaris) pada Batch 1 yang dimulai pada tanggal 4 November 2024, dan Yudi Hardeos pada Batch 2 yang dimulai pada tanggal 7 November 2024.

Materi E-Learning diantaranya mengenai gratifikasi, suap dan pemerasan, dampak gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, hadiah yang tidak dikategorikan sebagai gratfifikasi, peran Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam Pengendalian Gratifikasi, serta nilai-nilai antigratifikasi dalam perpektif budaya dan agama.

Penerima gratifikasi harus melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja atau langsung kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Secara Online (GOL), melalui pos, atau datang langsung ke gedung KPK. Bila melalui UPG, maka UPG akan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 10 hari kerja.

KPK akan melakukan penanganan laporan gratifikasi, termasuk verifikasi, klarifikasi, analisis, dan penetapan status kepemilikan, dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak berkas yang lengkap diterima KPK. Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum. KPK wajib memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi yang telah menyampaikan laporan.

Ditutup dengan kegiatan post-test dan pengunduhan sertifikat, e-learning ini diharapkan mampu mendukung kampanye publik antigratifikasi yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonogiri dan dapat menjadi bahan internalisasi bagi para pegawai dalam meningkatkan pemahaman seputar gratifikasi.

(YH)

STATISTIK
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings