
Wonogiri | http://www.pa-wonogiri.go.id/
Pada kesempatan siaran kali ini, Sekretaris PA Wonogiri Suroso, S.H., M.M. menyampaikan salah satu amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Radio Giri Swara FM 94 Kabupaten Wonogiri (Kamis, 18/01), pukul 10.00 WIB.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengurangi dan mencegah praktik korupsi, Pengadilan Agama Wonogiri semaksimal mungkin berupaya melakukan keterbukaan informasi publik. Salah satunya yakni dengan menginformasikan tentang kegiatan yang termuat pada Daftar Isian Anggaran. Pengadilan Agama mempunyai 2 (dua) DIPA yakni yang pertama DIPA 01 (DIPA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) dan yang kedua DIPA 04 (DIPA Ditjen Badan Peradilan Agama).
Sekretaris PA Wonogiri menyampaikan DIPA 04 untuk tahun anggaran 2024 yang mempunyai tiga kegiatan yakni :
1. Layanan Pos Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Agama (POSBAKUM)
Dalam kegiatan ini anggaran untuk Pengadilan Agama Wonogiri tahun 2024 sebanyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan volume 600 jam layanan dalam kurun waktu satu tahun.
Layanan POSBAKUM ini, PA Wonogiri bekerja sama dengan pihak ketiga. Untuk tahun 2024 ini, jasa yang digunakan sesuai dengan yang mendaftar pada bulan Desember tahun 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan yakni Majelis Hukum dan HAM Wilayah “Aisyiyah” Jawa Tengah.
Untuk mekanisme realisasi, dalam kegiatan ini dalam merealisasikannya dengan sistem pembayaran uang persediaan bendahara pengeluaran dengan sistem dua termin, yakni termin pertama pekerjaan mencapai 50% (lima puluh persen) atau terpenuhinya 300 (tiga ratus) jam layanan, dan seterusnya.
2. Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui biaya pembebasan biaya perkara (PRODEO)
Bagi perkara prodeo, biaya yang dikeluarkan meliputi biaya proses, biaya pemanggilan sebanyak 3 kali per perkara, dan biaya pemberitahuan hasil putusan sesuai radius panggilan. Dalam kegiatan ini alokasi anggaran untuk PA Wonogiri tahun 2024 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan volume 12 (dua belas) perkara.
3. Perkara di Lingkungan peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung pengadilan (Sidang Keliling/Zitting Plaats)
Sesuai Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Pada kegiatan sidang di luar gedung pengadilan di tahun 2024, PA Wonogiri mendapat alokasi anggaran sebesar Rp25.920.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Mekanisme Realisasi kegiatan ini sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan dan dibayarkan dengan Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung Pengadilan. Nantinya, bendahara pengeluaranlah yang mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan dan menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.
(Lia)



