Jum’at, 2 Desember 2022
Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonogiri yang diketuai oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I., dan Hakim Anggota, Drs. H. Yazid Alfahri, S.H., M.H., serta Basirun, S.Ag., M.Ag., telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (𝘥𝘦𝘴𝘤𝘦𝘯𝘵𝘦) dalam perkara kewarisan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Wonogiri dalam register perkara Nomor 1449/Pdt.G/2022/PA.Wng.

Sidang pemeriksaan setempat (𝘥𝘦𝘴𝘤𝘦𝘯𝘵𝘦) atau dalam bahasa Belanda disebut “𝘎𝘦𝘳𝘦𝘤𝘩𝘵𝘦𝘭𝘪𝘫𝘬𝘦 𝘗𝘭𝘢𝘢𝘵𝘴𝘰𝘱𝘯𝘦𝘮𝘪𝘯𝘨” ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang di liar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pada umumnya, yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya yang disengketakan dalam suatu perkara.
Adapun objek dalam sidang pemeriksaan setempat kali ini adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Jetak, RT.01 RW.01 Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri seluas 1.372 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1343 atas nama Sadi Atmo. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat 3 dan Tergugat 4 serta turut dihadiri juga oleh pihak aparat Desa Jendi, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pihak Kepolisian Resor Wonogiri.




