Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Berdasarkan laporan perkara SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang diambil pada 28 Januari 2024, Pengadilan Agama Wonogiri pada tahun 2023 telah memutus perkara gugatan sederhana sebanyak sepuluh perkara. Delapan diantaranya putus dengan akta perdamaian dan dua sisanya putus dengan dismissal. Belum pernah sebelumnya di PA Wonogiri, putusan dismissal pada gugatan sederhana ini terjadi. Dari hasil telaah hakim yang menangani perkara gugatan sederhana tersebut, dua perkara dismissal tersebut terjadi karena jumlah Tergugat dalam perkara gugatan sederhana tersebut berjumlah lebih dari satu, yang mana hal tersebut melebihi ketentuan pada pasal 4 Perma No 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa jumlah Penggugat dan Tergugat pada perkara gugatan sederhana yaitu berjumlah masing-masing satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Menelaah lebih dalam, pada perkara No 4/Pdt.G.S/2023/PA.Wng dan 5/Pdt.G.S/2023/PA.Wng yang diputus dismissal oleh Pengadilan Agama Wonogiri, kedua perkara tersebut memiliki kekeliruan dalam mengklasifikasikan jenis perkara, yang mana ditujukan pada lebih dari satu tergugat yang tidak memiliki kepentingan hukum yang sama.
Tahapan penyelesaian perkara gugatan sederhana perdata memiliki perbedaan dengan tahapan gugatan perdata pada umumnya. Yang membedakan pada gugatan sederahan yaitu terdapat tahapan pemeriksaan pendahuluan atau biasa dikenal dengan proses dismissal. Dalam proses dismissal hakim akan memeriksa kelengkapan berkas berkara termasuk didalamnya hal-hal yang menjadi objek dan kriteria untuk diproses dengan gugatan sederhana. Berikut tahapan penyelesaian perkara gugatan sederhana:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
d. pemeriksaan pendahuluan;
e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
g. pembuktian; dan
h. putusan.
Dalam prosesnya, gugatan sederhana memiliki ketentuan khusus dalam penyelesaian. Perkara gugatan sederhana harus diputus paling lama 25 hari. Karena penyelesaiannya menggunakan tatacara sederhana, maka waktu penyelesaian perkara tersebut harus cepat. Namun demikian, pada perkara gugatan sederhana memiliki upaya hukum berupa keberatan. Berikut proses penyelesaian perkara gugatan sederhana:

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500,000,00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselenggarakan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana sesuai dengan perma No 4 Tahun 2019.
Kriteria gugatan sederhana meliputi:
- Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
- Penggugat dan Tergugat berjumlah masing-masing satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat masuk dalam wilayah Pengadilan Agama yang mengadili.
- Nilai materiil yaitu paling banyak Rp500,000,00,- (lima ratus juta rupiah)
Dalam praktiknya, gugatan sederhana telah banyak dipilih masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi Syariah. Selain karena waktu yang ditempuh lebih singkat, penyelesaian ekonomi Syariah melalui pengadilan Agama dipandang mampu menjadi sarana permusyawaratan dalam menyelesaikan masalah.
(JENNA)


