Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

Jumlah panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat di Pengadilan Agama (PA) Wonogiri semakin hari semakin meningkat. Hingga saat ini (9/8/2023) jumlahnya mencapai 132 surat. Data ini dihitung sejak 13 Juni 2023 ketika PA Wonogiri telah memberlakukan panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan secara efektif kepada para pihak dalam perkara e-court. Sebagian besar berhasil, namun ada beberapa yang gagal.
Panitera PA Wonogiri, Suminah menjelaskan bahwa panggilan dilakukan melalui surat tercatat kepada Tergugat/Termohon jika dalam gugatan/permononan tidak memuat alamat elektronik Tergugat/Termohon. Dalam hal Tergugat/Termohon yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir pada sidang pertama maka untuk persidangan kedua dan seterusnya Tergugat/Termohon harus dipanggil melalui surat tercatat.
“Dilihat dari segi status antaran, dari 132 panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat dapat dibagi menjadi 4 kategori: yaitu berhasil antar, gagal antar, retur, dan dalam proses distribusi. Yang berhasil antar ada 123 atau 93,18 %, gagal antar tidak ada alias nihil, retur ada 4 panggilan (3,03 %) dan yang sedang dalam proses distribusi ada 5 (3,79 %),” ungkap Suminah.
Dari data tersebut tergambar bahwa tingkat keberhasilan panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak melalui surat tercatat sangat tinggi, yaitu 93,18 %.
Sedangkan surat yang gagal antar tidak ada. Gagal antar biasanya terjadi saat surat diantar ternyata rumah kosong dan pada hari berikutnya surat tersebut diantar lagi oleh petugas pos dan berhasil sehingga di statistik/status kiriman berubah menjadi berhasil diantar. Status gagal antar masih ada kemungkinan terantar di hari berikutnya.
“Panggilan sidang yang dikembalikan lagi (retur) ke PA Wonogiri ada 4 perkara. Setelah ditelisik lebih lanjut, retur disebabkan penerima (pihak yang dipanggil) telah pindah rumah atau rumah tidak berpenghuni (permanen),” ujar Yudi Hardeos, Wakil Ketua PA Wonogiri.
Untuk status antaran yang masih dalam proses distribusi dapat dilacak (tracking) perkembangannya melalui aplikasi dashboard pengawasan surat tercatat yang dirilis PT Pos Indonesia dan diperuntukkan khusus untuk Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya.
(Lzz)


