Senin, 24 Oktober 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan
Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, aparatur Peradilan Agama memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas sehingga kesetaraan hak dan akses bagi penyandang disabilitas dapat diwujudkan. Menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut, Pengadilan Agama Wonogiri telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Wonogiri dengan SLB Negeri Wonogiri, bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Wonogiri.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Pengadilan Agama Wonogiri kepada masyarakat, maka kedua pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama, terkhususnya dalam pelayanan terhadap penyandang disabilitas, diantaranya yaitu:
- Bantuan pendampingan dalam pemberian layanan bagi disabilitas baik dalam pendaftaran perkara, persidangan dan eksekusi putusan di Pengadilan Agama Wonogiri
- Menyelenggarakan pelatihan service excellence kepada petugas layanan PA Wonogiri demi pelayanan prima kepada para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas
- Melaksanakan mekanisme pelayanan prioritas dan service excellence yang mendahulukan pemberian layanan bagi pencari keadilan penyandang disabilitas dengan mengecualikan antrian.
Penandatandatangan MoU dihadiri oleh semua pihak, terkhususnya penandatangan Pihak Pertama yaitu Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Amin, S.Ag., M.H. bersama penandatangan Pihak Kedua yaitu Bapak Sukamto, S.E., M.Pd. selaku Kepala SLB Negeri Wonogiri. Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan ini yaitu Ibu Panitera, Tri Purwani, S.H., M.H., Bapak Sekretaris, Suroso S.H. M.M., Ibu Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan, Mafuchatul Djamilah, S.H.I., serta Alliya Yusticia P.W., S.H. selaku CPNS Pengadilan Agama Wonogiri.

Dengan dilaksanakannya kerjasama ini, harapannya dapat mengakomodir hak-hak dan kebutuhan para pihak berperkara, terkhususnya penyandang disabilitas, dan mendorong terwujudnya Peradilan Inklusif di lingkungan Pengadilan Agama Wonogiri yang ramah akan disabilitas.



