
Wonogiri |www.pa-wonogiri.go.id
Hakim mempunyai tugas yang mulia dan berat sehingga kemampuan teknis yustisial hakim harus selalu diasah guna mendapatkan putusan yang berkualitas dan mampu mengikuti perkembangan zaman. “Hakim jangan berorientasi pada kuantitas semata tetapi juga harus mengedepankan kualitas. Hakim jangan terjebak persoalan administrasi hingga lupa meningkatkan kemampuan teknis yustisial,” kata Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi saat memulai diskusi hakim, hari Kamis (13/4) di ruang media center PA Wonogiri.
PA Wonogiri kembali menggiatkan diskusi hakim yang telah dijadwalkan sepanjang tahun 2023. Diskusi dilakukan sebulan sekali dengan narasumber yang berasal dari kalangan internal hakim PA Wonogiri secara bergantian dengan mengangkat tema seputar permasalahan teknis yustisial. Diskusi hakim edisi April 2023 membahas tentang kedudukan bukti elektronik dalam perkara perdata dengan narasumber Ahsan Dawi.
Ahsan Dawi menjelaskan bukti elektronik telah berkembang pesat dan mempunyai peran penting dan strategis dalam pengungkapan kasus di pengadilan. Peran Hakim menjadi sangat penting dalam proses menilai bukti yang disampaikan ke persidangan.
Ada banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bukti elektronik antara lain: Kasus Ferdi Sambo, Kasus Kopi Sianida Mirna, Kasus Antasari Azhar, Kasus WA chat Habib Riziq, Kasus Pritasari-RS Omni, Kasus Pembunuhan Hakim Jamaludin.
Kedudukan bukti elektronik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Narasumber juga menjelaskan mengenai syarat formil dan materiil bukti elektronik, serta urgensi forensik digital dalam memastikan keotentikan dan menjaga integritas bukti elektronik. Hakim tidak harus menguasai forensik digital – karena prosesnya rumit – namun hakim perlu mengetahui pengetahuan dasar tentang forensik digital, komputer, jaringan, perangkat mobile phone, media penyimpanan, dan lain-lain. Pengetahuan tersebut diperlukan agar hakim tidak gagap ketika disodori bukti elektronik yang harus ia nilai.

Diskusi berlangsung menarik dan interaktif yang melibatkan semua hakim tanpa terkecuali. Apalagi saat membahas sistematika pencantuman bukti elektronik dalam putusan, juga masalah apakah semua bukti elektronik perlu forensik digital, terutama jika dikaitkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan? Bukti elektronik yang diakui atau tidak dibantah pihak lawan masih memerlukan forensik digital?
Masalah lain yang banyak didiskusikan adalah kedudukan bukti elektronik yang tidak melalui forensik digital atau yang tidak memenuhi syarat baik formil atau materiil apa bisa dijadikan bukti permulaan atau persangkaan? Atau malah dikesampingkan/tidak dipertimbangkan?
Banyaknya permasalahan dalam diskusi tersebut antara lain disebabkan belum adanya regulasi Mahkamah Agung yang mengatur bagaimana cara hakim menilai bukti elektronik di persidangan.
(Zee)


