
Wonogiri http://www.pa-wonogiri.go.id/
Senin (08/08/2023) Pengadilan Agama Wonogiri melaksanakan rapat internal monitoring dan evaluasi (monev) inovasi di Pengadilan Agama Wonogiri, bertempat di ruang media center, yang dimulai sesaat setelah apel senin pagi pada pukul 08.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, dengan moderator Sekretaris Pengadilan Agama Wonogiri, Suroso, serta di hadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Wonogiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan inovasi di Pengadilan Agama Wonogiri guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik yang akan berperkara maupun yang membutuhkan pelayanan informasi di Pengadilan Agama Wonogiri. Inovasi-inovasi yang akan diterapkan tersebut merupakan komitmen Pengadilan Agama Wonogiri dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Wonogiri selaku pimpinan rapat sekaligus pembina tim inovasi selanjutnya memperkenalkan secara singkat beberapa inovasi dari 12 (dua belas) inovasi yang akan diterapkan di Pengadilan Agama Wonogiri dalam waktu dekat ini. “Adapun beberapa inovasi tersebut antara lain, yaitu: Aplikasi Waduk Gajah Mungkur (Whatsapp Terpadu Keperkaraan Pengadilan Agama Wonogiri Yang Terjadwal , Mudah, Murah, Lengkap, dan Terukur) untuk informasi eksternal terkait notifikasi perkembangan perkara maupun informasi layanan berperkara di Pengadilan Agama Wonogiri, dan Aplikasi Kacang Mete (Kanal Canggih Untuk Monitoring dan Evaluasi Perkara Terpadu) sebagai sarana monitoring internal hakim dan kepaniteraan seputar administrasi keperkaraan dan percepatan penyelesaian perkara”, ujar Ahsan Dawi.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat sekaligus pembina inovasi juga menyampaikan dan mensosialisasikan beberapa inovasi lainnya baik yang berkategori eksternal/layanan publik, maupun internal/proses bisnis, baik berjenis software/aplikasi, maupun non-software/hard-inovasi. “Kepada tim maupun seluruh pegawai agar kiranya bersama-sama mendukung terselenggaranya inovasi-inovasi tersebut, karena bagian terberat dari menciptakan inovasi adalah bagaimana memelihara keberlangsungan inovasi tersebut agar benar-benar berdaya guna bagi eksternal dan internal, baik dari segi pemeliharaan, update, maintenance maupun sosialisasi dan internalisasinya”, ujar Ahsan Dawi.

Moderator rapat selanjutnya membacakan susunan tim inovasi di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun 2023 sebagimana telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nomor W11-126/1366/HM.02.3/V/2023 tentang Penunjukan Tim Inovasi di Pengadilan Agama Wonogiri. “Untuk menyukseskan relisasi inovasi -inovasi tersebut tim akan segera mengadakan pemetaan dan perencanaan terkait teknis pelaksanaan tiap-tiap inovasi”, ujar Ketua Tim Inovasi, Yudi Hardeos. Selain itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan inovasi dan peningkatan pelayanan masyarakat di Pengadilan Agama Wonogiri akan segera dilaksanakan MoU dengan pihak ketiga antara lain dengan Bank BRI, Kantor Pos, dan Radio Giri Swara.

Banyak saran dan masukan datang dari pegawai Pengadilan Agama Wonogiri dalam rapat yang berjalan sangat interaktif tersebut, salah satunya dari Hakim, Hasanuddin, “Sebaiknya inovasi-inovasi tersebut dalam pelaksanaanya dirancang sepraktis mungkin, sehingga mampu mempermudah penggunanya dan tidak memberikan celah terjadinya kejahatan”, ujar Hasanuddin. Melalui pelaksanaan rapat ini diharapkan juga dapat meningkatkan wawasan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota tim inovasi serta pegawai Pengadilan Agama Wonogiri dalam mewujudkan core values ASN “BerAKHLAK”, khususnya yaitu Berorientasi Perlayanan. “Disamping itu pula, dengan adanya inovasi tersebut Pengadilan Agama Wonogiri telah ikut serta dalam mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang secara otomatis akan mampu meningkatkan kinerja dan integritas aparatur pengadilan serta dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Wonogiri”, ujar Ahsan Dawi.
(RAD)


