Wonogiri http://www.pa-wonogiri.go.id
Untuk kesekian kalinya di bulan ini, mediator Pengadilan Agama Wonogiri berhasil mendamaikan pihak berperkara. Hari ini, Selasa (09/05) Salah seorang mediator hakim, Y.M. M. Saifuddin, S.H.I., berhasil meyakinkan para pihak yang sedang berperkara cerai gugat dengan register Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Wng., untuk kembali rukun membina rumah tangga.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Wonogiri, data perkara yang dimediasi hingga caturwulan 2023 ini adalah sejumlah 63 perkara. Sedangkan jumlah perkara yang mencapai keberhasilan dalam mediasi (baik dengan pencabutan maupun berhasil sebagian) adalah sejumlah 29 perkara atau 46%. Jumlah mediasi yang sedang berjalan adalah 2 perkara atau sebanyak 3%.

Kunci sukses mediasi, menurut M. Saifuddin, adalah dengan mengajak para pihak untuk saling introspeksi, dan juga dengan memikirkan masa depan dan kemaslahatan anak. Mediasi merupakan salah satu proses penting dari keseluhttps://pa-wonogiri.go.id/wp-content/uploads/2017/11/oke-a84-1.jpg alur penanganan perkara di Pengadilan. Sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan opsi-opsi penyelesaian sengketa untuk para pihak sebagai bahan dalam mencapai kesepakatan damai.
(YH)


